Jakarta - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso khawatir soal aturan baru Pemerintah DKI Jakarta terkait Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Hal ini memicu peningkatan harga tanah hingga 400%.
Dampaknya, diperkirakan banyak daerah lain yang mengacu harga tanah di Jakarta untuk tanah di daerahnya masing-masing.
Demikian disampaikan Setyo dalam Diskusi Wartawan bertajuk "DP Rumah Naik vs Penyediaan Hunian Rakyat" di Ballroom Hotel Le Meridien, Jakarta, Minggu (21/7/2013).
"Harga tanah di Indonesia itu bukan harga Jakarta. Saya khawatir dalam waktu dekat DKI bikin aturan pengembang bisa meningkatkan bangunannya melalui aturan KLB yang baru, ini harga tanah bisa naik 400 persen. Takutnya ini diikuti didaerah lain. Jangan sampai harga Jakarta diikuti daerah lain," tegasnya.
Untuk itu, lanjut Setyo, Bank Indonesia dapat melakukan langkah antisipasi agar harga properti di daerah-daerah turut terkerek mengikuti harga properti di Jakarta.
"BI perlu antisipasi, kan ini kondisinya beda," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rumusan penghitungan aturan pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) yang akan ditetapkan dalam sebuah peraturan gubernur (pergub).
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pengembang harus memenuhi persyaratan KLB 3,5. Dengan demikian, satu bangunan hanya boleh terdiri dari 12 lantai. Namun, Menpera Djan Faridz meminta Jokowi menaikkan KLB menjadi 6, sehingga pengembang bisa membangun hingga ketinggian 24 lantai atau bahkan 30 lantai.
Dampaknya, diperkirakan banyak daerah lain yang mengacu harga tanah di Jakarta untuk tanah di daerahnya masing-masing.
Demikian disampaikan Setyo dalam Diskusi Wartawan bertajuk "DP Rumah Naik vs Penyediaan Hunian Rakyat" di Ballroom Hotel Le Meridien, Jakarta, Minggu (21/7/2013).
"Harga tanah di Indonesia itu bukan harga Jakarta. Saya khawatir dalam waktu dekat DKI bikin aturan pengembang bisa meningkatkan bangunannya melalui aturan KLB yang baru, ini harga tanah bisa naik 400 persen. Takutnya ini diikuti didaerah lain. Jangan sampai harga Jakarta diikuti daerah lain," tegasnya.
Untuk itu, lanjut Setyo, Bank Indonesia dapat melakukan langkah antisipasi agar harga properti di daerah-daerah turut terkerek mengikuti harga properti di Jakarta.
"BI perlu antisipasi, kan ini kondisinya beda," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rumusan penghitungan aturan pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) yang akan ditetapkan dalam sebuah peraturan gubernur (pergub).
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pengembang harus memenuhi persyaratan KLB 3,5. Dengan demikian, satu bangunan hanya boleh terdiri dari 12 lantai. Namun, Menpera Djan Faridz meminta Jokowi menaikkan KLB menjadi 6, sehingga pengembang bisa membangun hingga ketinggian 24 lantai atau bahkan 30 lantai.
Copy post: http://www.detik.com