Penajam (ANTARA News) - Sekitar 300 buruh tambang batubara dari berbagai perusahaan di Penajam Paser Utara untuk sementara dirumahkan karena perusahaan berhenti beroperasi akibat menurunnya harga baru bara.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) PPU, Sorijan Sihombing, Rabu (1/5), menjelaskan, keputusan perusahaan batu bara untuk merumahkan para karyawannya, karena tidak ada aktivitas perusahaan di lapangan.

Para buruh tersebut dirumahkan sambil menunggu harga batubara normal kembali, yaitu di kisaran 70 dolar AS ke atas per ton.

"Tapi gaji mereka tetap dibayarkan. Namun kalau kondisinya masih seperti ini dimana harga batubara tidak meningkat, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan di-PHK," ujarnya.

Menurut Sorijan, untuk saat ini ada lima perusahaan tambang batubara yang sudah merumahkan para karyawannya.

Selain tambang batubara, pihaknya juga sudah menerima laporan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit yang sudah merencanakan pengurangan karyawan.

"Pengurangan karyawan mereka lakukan karena harga sawit di pasar Internasional juga mengalami penurunan. Perusahaan yang sudah menyampaikan akan terjadi pengurangan adalah WKP, STN dan Agro Indomas," katanya.

Sorijan menyatakan, keputusan perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan karena didasarkan kepada harga sawit. Bagi perusahaan, bila harga tidak mengalami peningkatan maka biaya operasional khususnya untuk gaji karyawan tidak sebanding dengan pendapatan.

"Tapi itu baru sebatas penyampaian rencana mereka. Tapi bisa saja terjadi kalau harga sawit tidak naik," ucapnya.

Mengenai jumlah karyawan yang akan mereka PHK, Sorijan mengaku belum mengetahui secara pasti. Karena rencana itu masih masuk dalam perencanaan, tapi secara resmi belum ada permohonan yang diajukan kepada Disnakersos.

"Kami sangat berharap agar harga batubara dan kelapa sawit bisa normal kembali. Karena akan berdampak kepada karyawan. Kalau terjadi PHK lagi maka jumlah pengangguran di PPU akan semakin bertambah," ujarnya.

Apalagi sebelumnya, tambah Sorijan, 1.300 karyawan Inne Donghwa pada sudah di PHK dari perusahaan playwood asal Korea, pada Desember 2012 lalu. Namun, hak para karyawan, sudah diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dan surat keputusan bersama antara perusahaan dan karyawan. (NVA/A041)